IDXChannel - Menindaklanjuti imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyetop penjualan obat sirup, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menghentikan distribusi dan penjualan obat sirop untuk sementara waktu.
"Penghentian penjualan produk obat sediaan cairan/syrup ini sesuai dengan arahan pemerintah" ujar Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ganti Winarno Putro, kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (19/10/22).
Dia melanjutkan pemberhentian distribusi dan penjualan produk obat sediaan cairan/syrup ini akan diberlakukan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah.