Sebelumnya, menyikapi maraknya kasus gangguan ginjal akut misterius di Indonesia, Kemenkes mengimbau apotek menyetop menjual obat sirop atau cair.
Larangan dengan batas yang belum ditentukan ini juga diberlakukan kepada tenaga kesehatan (nakes), di mana nakes diminta berhenti memberikan resep obat cair atau sirop.
Adapun demikian, Kemenkes juga terus berupaya untuk mencari tahu penyebab utama penyakit yang telah menyerang 192 anak se-Indonesia itu. (NIA)