sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pedagang Keberatan Bisnis Baju Bekas Impor Dilarang

Economics editor Ikhsan PSP
14/03/2023 20:55 WIB
Pemerintah melarang bisnis baju bekas impor yang masuk ke Indonesia atau biasa disebut thrifting.
Pedagang Keberatan Bisnis Baju Bekas Impor Dilarang (Foto: MNC Media/ Ikhsan PSP)
Pedagang Keberatan Bisnis Baju Bekas Impor Dilarang (Foto: MNC Media/ Ikhsan PSP)

IDXChannel - Pemerintah melarang bisnis baju bekas impor yang masuk ke Indonesia atau biasa disebut thrifting. Larangan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. 

Namun, sejumlah pedagang mengaku keberatan dengan pelarangan tersebut. Sebab saat ini sudah banyak orang yang menggantungkan hidup hasil bisnis tersebut.

Salah seorang pedagang bernama Anita mengungkapkan, dirinya keberatan dengan pelarangan penjualan barang impor bekas tersebut sebab menurutnya ia hanya mencari makan dari hasil jualannya.

"Keberatan sih karena kan memang pendapatan ya, ujung-ujungnya ke perut, saya belum beli mobil dari sini," ujarnya kepada MPI saat ditemui di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/3/2023).

Jika memang pemerintah tetap memaksa untuk melakukan pelarangan, dia meminta solusi kepada pemerintah agar dia dan pedagang baju bekas impor lainnya bisa menyambung hidup.

"Walaupun dilarang harus ada solusinya dari pemerintah, ini banyak yang menjerit loh," tandasnya.

Pedagang lain bernama Pras berkeinginan agar lalu lintas bisnis baju bekas impor tidak dihentikan. Namun dirinya pasrah jika memang pelarangan itu benar-benar diperketat.

"Kalau saya sistemnya lagi ada peluang bisa nyari keuntungan ya sudah saya jalani, kalau nanti dilarang ya otomatis kan nanti ditutup semua saya ikut aja lah, pasrah aja, yang terbaik aja pokoknya," pungkasnya.

(DES)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement