sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pejabat Publik Wajib Lapor LHKPN ke KPK, DPR: Jangan Ditutup-tutupi

Economics editor Arie Dwi Satrio
19/09/2022 22:28 WIB
Komisi III DPR mengingatkan pentingnya pejabat negara menyampaikan LHKPN ke KPK.
Pejabat Publik Wajib Lapor LHKPN ke KPK, DPR: Jangan Ditutup-tutupi (Dok.MNC)
Pejabat Publik Wajib Lapor LHKPN ke KPK, DPR: Jangan Ditutup-tutupi (Dok.MNC)

IDXChannel – Komisi III DPR mengingatkan pentingnya pejabat negara menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena itu menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Sahroni menyampaikan bahwa pelaporan LHKPN bagi pejabat publik sifatnya adalah wajib tanpa terkecuali, dan ia sendiri selalu melaporkan LHKPN tepat waktu.

“Saat sudah menjadi pejabat publik, pelaporan LHKPN itu sangat penting bahkan sudah menjadi kewajiban tanpa terkecuali. Saya selalu lapor tepat waktu dan semuanya transparan, jadi publik dapat melihat dan memang tidak ada yang berusaha ditutup-tutupi. Kalau ada kenaikan (harta) ya tulis aja naik, kan nanti ada penjelasan logisnya,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Sahroni juga menjelaskan, pejabat publik harus memahami bahwa untuk menjunjung transparansi dan akuntabilitas, sebagian privasi pejabat negara yakni harta kekayaannya harus dibuka ke publik.
 
“Jadi saya rasa, saat sudah menjadi pejabat publik privasi yang kita miliki ini sudah tidak full. Karena sebagian badan kita milik negara, harta kita pun, satu negara harus tahu,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sahroni menambahkan, publik berhak tahu mengenai harta pejabat negara yang dititipkan amanah oleh rakyat, sebagai bentuk pertanggungjawaban. Dan ini juga sebuah konsekuensi sebagai pejabat negara.

“Publik berhak mendapat akses informasi terhadap harta kekayaan saudara dalam upaya pengedepanan aspek pengawasan dan pertanggungjawaban. Ini sudah jadi konsekuensi yang harus dipahami dan bukan jadi masalah sama sekali. Kalau tidak mau, ya tidak usah jadi pejabat publik,” jelas Sahroni.

(IND) 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement