IDXChannel - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Beleid tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022. Kebijakan baru ini akan berlaku per 17 Juli 2022.
Pemerintah menjadikan 16 bandar udara (bandara) sebagai pintu masuk (entry point) bagi PPLN. Selain itu pemerintah memutuskan untuk membuka seluruh pelabuhan internasional sebagai pintu masuk PPLN.
Namun PPLN wajib mengikuti protokol yang telah ditetapkan, seperti wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Selain itu, PPLN juga diwajibkan untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebelum keberangkatan.
Berikut beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh PPLN dikutip dari SE 22/2022 pada Sabtu (9/7/2022):