sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Vaksin dan Unduh PeduliLindungi

Economics editor Ikhsan PSP
10/07/2022 06:07 WIB
Satgas Covid-19 menetapkan sejumlah aturan terbaru terkait pelaku perjalanan luar negeri, salah satunya mengunduh dan menggunakan PeduliLindungi.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Vaksin dan Unduh PeduliLindungi. (Foto: MNC Media)
Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Vaksin dan Unduh PeduliLindungi. (Foto: MNC Media)
  1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  2. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;

3.menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

- WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif;

- WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

- kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

  1. kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik ataupun digital)
Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement