sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Syarat PPKM Dihapus, Satgas Covid-19: Tunggu 6 Bulan Pasca Idul Fitri 2022

Economics editor Dimas Choirul
02/06/2022 18:06 WIB
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid ungkap soal sejumlah syarat terkait PPKM bisa dihentikan.
Soal Syarat PPKM Dihapus, Satgas Covid-19: Tunggu 6 Bulan Pasca Idul Fitri 2022 (Dok.MNC)
Soal Syarat PPKM Dihapus, Satgas Covid-19: Tunggu 6 Bulan Pasca Idul Fitri 2022 (Dok.MNC)

IDXChannel - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19, Alexander K Ginting menyampaikan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bisa dihentikan apabila tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan. 

Alex menyebut pemberhentian PPKM dapat dilakukan minimal selama enam bulan pasca Hari Raya Idul Fitri atau pada Oktober 2022.

"Kita terus amati Juni, Juli, semoga terkendali dan tidak ada lonjakan. Sehingga Agustus bisa dipertimbangkan atau menunggu setelah 6 bulan pasca Idul Fitri," kata Alex saat dihubungi MNC Portal, Kamis (2/6/2022).

Meski demikian, lanjutnya, selain melihat tren kasus harian Covid-19, indikator pemberhentian PPKM juga dapat dilihat dari pengendalian keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR). 

"Kasus aktif dan BOR harus tetap terkendali dalam pengamatan per dua minggu. Sampai saat ini kita sudah di Inmendagri 26 dan 27," lanjutnya.

Sebelumnya, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia pada Rabu, 1 Juni 2022 bertambah 368 kasus. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, penambahan angka ini naik sebesar 1,32 persen dalam hitungan konfirmasi harian 7 Day Moving Average (7DMA) atau seminggu terakhir. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement