sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Vaksin dan Unduh PeduliLindungi

Economics editor Ikhsan PSP
10/07/2022 06:07 WIB
Satgas Covid-19 menetapkan sejumlah aturan terbaru terkait pelaku perjalanan luar negeri, salah satunya mengunduh dan menggunakan PeduliLindungi.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Vaksin dan Unduh PeduliLindungi. (Foto: MNC Media)
Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Vaksin dan Unduh PeduliLindungi. (Foto: MNC Media)

Berikut daftar bandara yang menjadi entry point:

  1. Soekarno Hatta, Banten;
  2. Juanda, Jawa Timur;
  3. Ngurah Rai, Bali;
  4. Hang Nadim, Kepulauan Riau;
  5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
  6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
  7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
  8. Kualanamu, Sumatera Utara;
  9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan;
  10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;
  11. Sultan Iskandar Muda, Aceh;
  12. Minangkabau, Sumatera Barat;
  13. Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan;
  14. Adisumarmo, Jawa Tengah;
  15. Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan;
  16. Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur

(FRI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement