sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Vaksin dan Unduh PeduliLindungi

Economics editor Ikhsan PSP
10/07/2022 06:07 WIB
Satgas Covid-19 menetapkan sejumlah aturan terbaru terkait pelaku perjalanan luar negeri, salah satunya mengunduh dan menggunakan PeduliLindungi.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Vaksin dan Unduh PeduliLindungi. (Foto: MNC Media)
Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Vaksin dan Unduh PeduliLindungi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Beleid tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022. Kebijakan baru ini akan berlaku per 17 Juli 2022.

Pemerintah menjadikan 16 bandar udara (bandara) sebagai pintu masuk (entry point) bagi PPLN. Selain itu pemerintah memutuskan untuk membuka seluruh pelabuhan internasional sebagai pintu masuk PPLN. 

Namun PPLN wajib mengikuti protokol yang telah ditetapkan, seperti wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan baik dalam bentuk fisik maupun digital.

Selain itu, PPLN juga diwajibkan untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebelum keberangkatan.

Berikut beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh PPLN dikutip dari SE 22/2022 pada Sabtu (9/7/2022):

  1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  2. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;

3.menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

- WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif;

- WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

- kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

  1. kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik ataupun digital)

Berikut daftar bandara yang menjadi entry point:

  1. Soekarno Hatta, Banten;
  2. Juanda, Jawa Timur;
  3. Ngurah Rai, Bali;
  4. Hang Nadim, Kepulauan Riau;
  5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
  6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
  7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
  8. Kualanamu, Sumatera Utara;
  9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan;
  10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;
  11. Sultan Iskandar Muda, Aceh;
  12. Minangkabau, Sumatera Barat;
  13. Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan;
  14. Adisumarmo, Jawa Tengah;
  15. Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan;
  16. Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur

(FRI)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement