“Terutama bagi 25 juta peserta JKN yang statusnya tidak aktif,” jelas dia.
“Sementara kepesertaan baru JKN juga terus bertambah misalnya lewat BPJS. Karena itu memastikan populasi untuk menjadi peserta program JKN merupakan hal yang penting, namun setelahnya harus dipastikan pula kepesertaan tersebut aktif untuk menjaga prinsip gotong royong terlaksana,” ujarnya.
Laporan Kerjasama Kajian Komparasi Jaminan Kesehatan Penyelenggara Negara yang menjelaskan bahwa sebanyak 32,5% dari 385 responden Aparatur Sipil Negara yang dirawat inap meminta untuk naik kelas kamar rawat.
Menurut Arief, berdasarkan laporan itu seharusnya menjadi arena asuransi kesehatan swasta untuk mengakomodir permintaan pelayanan naik kelas (kamar rawat inap).