IDXChannel - Kementerian BUMN berencana memangkas jumlah BUMN dari 12 menjadi 11 klaster. Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga, mengatakan hal itu masih dalam tahap kajian.
Namun, dia enggan membeberkan terkait perampingan klaster dan BUMN mana yang bakal dihilangkan. “Sabar, masih dibahas,” ujar Arya saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).
Perusahaan pelat merah memang dikelompokkan berdasarkan value chain dan ekosistem bisnisnya. Saat ini telah terbentuk 12 klaster yang dibidani langsung oleh Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko.
Secara rinci 12 klaster BUMN yaitu, pertama sektor jasa pariwisata dan pendukung, kedua sektor telekomunikasi dan media, tiga sektor energi, minyak, dan gas, dan empat sektor kesehatan, lima sektor manufaktur.