Sementara untuk harga jual eceran ditetapkan dengan menambahkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sesuai ketentuan masing-masing daerah. Badan usaha wajib melaporkan penetapan harga setiap bulan atau saat ada perubahan kepada Menteri ESDM.
Adapun untuk BBM subsidi, Bahlil memastikan harganya tidak akan naik hingga akhir 2026. Sebab, menurutnya, fiskal negara masih kuat untuk menanggung lonjakan harga minyak yang saat ini.
"Sekali lagi saya katakan bahwa kami sudah bersepakat atas arahan Bapak Presiden, bahwa harga BBM subsidi tidak akan dinaikkan sampai dengan akhir tahun, Insyaallah sampai selama-lamanya ya," ujarnya.
(NIA DEVIYANA)