sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembayaran Kompensasi dan Subsidi BBM-Pupuk Capai Rp315 Triliun per Oktober 2025

Economics editor Anggie Ariesta
21/11/2025 08:15 WIB
Realisasi pembayaran kompensasi dan subsidi BBM-pupuk hingga Oktober 2025 mencapai Rp315 triliun, atau 66,3 persen dari proyeksi dalam APBN.
Pembayaran Kompensasi dan Subsidi BBM-Pupuk Capai Rp315 Triliun per Oktober 2025. (Foto: Inews Media Group)
Pembayaran Kompensasi dan Subsidi BBM-Pupuk Capai Rp315 Triliun per Oktober 2025. (Foto: Inews Media Group)

Regulasi itu ditandatangani pada 6 November 2025 dan mulai berlaku 19 November 2025.

Melalui aturan tersebut, pembayaran kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) akan dilakukan setiap bulan sebesar 70 persen dari hasil reviu tagihan. 

Adapun 30 persen sisanya dibayarkan setelah audit BPKP selesai, yang dijadwalkan berlangsung setiap September.

Sebelumnya, kompensasi dibayar secara triwulan setelah audit BPKP, skema ini berlaku sejak era Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Pembayaran Dana Kompensasi BBM setiap bulan sebesar 70 persen dari hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi,” demikian bunyi ketentuan dalam pasal 8 dan 11 PMK tersebut.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement