Regulasi itu ditandatangani pada 6 November 2025 dan mulai berlaku 19 November 2025.
Melalui aturan tersebut, pembayaran kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) akan dilakukan setiap bulan sebesar 70 persen dari hasil reviu tagihan.
Adapun 30 persen sisanya dibayarkan setelah audit BPKP selesai, yang dijadwalkan berlangsung setiap September.
Sebelumnya, kompensasi dibayar secara triwulan setelah audit BPKP, skema ini berlaku sejak era Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Pembayaran Dana Kompensasi BBM setiap bulan sebesar 70 persen dari hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi,” demikian bunyi ketentuan dalam pasal 8 dan 11 PMK tersebut.