Meski begitu, ketentuan 70 persen bukan nilai tetap. Menteri Keuangan dapat mengubahnya sesuai kondisi keuangan negara dan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK atas kompensasi tahun sebelumnya.
Skema baru ini menggunakan perhitungan proyeksi dana kompensasi yang disusun Direktorat Jenderal Anggaran dan direviu oleh Inspektorat Jenderal. Selain itu, BPKP juga akan melakukan reviu menyeluruh setiap tahun.
(Febrina Ratna Iskana)