IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi hingga Oktober 2025 mencapai Rp315 triliun, atau 66,3 persen dari proyeksi dalam APBN. Realisasi tersebut sedikit lebih rendah 3,7 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan total realisasi tersebut mencakup subsidi sebesar Rp194,9 triliun dan kompensasi Rp120 triliun.
“Subsidi dibayarkan secara rutin setiap bulan, sementara kompensasi untuk tahun 2024 telah dilunasi, dan pembayaran kuartal I-2025 sudah dilakukan,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Suahasil menambahkan, pembayaran kompensasi untuk kuartal II-2025 baru akan dilakukan pada November atau awal Desember, sehingga belum masuk dalam angka Rp315 triliun tersebut.
Pada bidang energi, BBM bersubsidi telah tersalurkan 13.915 kiloliter, atau 72 persen dari target 19.410 kiloliter. Penyaluran LPG 3 kg mencapai 6,35 juta kilogram, atau 78 persen dari pagu 8,17 juta kilogram.
Sementara itu, subsidi listrik telah diterima 42,5 juta pelanggan, atau 101,1 persen dari target 41,3 juta pelanggan.
“Ini menunjukkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan sambungan listrik bersubsidi,” imbuh Suahasil.
Di sektor pertanian, penyaluran pupuk bersubsidi mencapai 6,5 juta ton, atau 73 persen dari pagu 8,9 juta ton.
Untuk subsidi perumahan melalui FLPP telah membiayai 172.100 unit rumah, atau 72 persen dari target 240.000 unit.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menetapkan PMK Nomor 73 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembayaran dana kompensasi kepada BUMN yang menjual komoditas energi bersubsidi di bawah harga pasar.
Regulasi itu ditandatangani pada 6 November 2025 dan mulai berlaku 19 November 2025.
Melalui aturan tersebut, pembayaran kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) akan dilakukan setiap bulan sebesar 70 persen dari hasil reviu tagihan.
Adapun 30 persen sisanya dibayarkan setelah audit BPKP selesai, yang dijadwalkan berlangsung setiap September.
Sebelumnya, kompensasi dibayar secara triwulan setelah audit BPKP, skema ini berlaku sejak era Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Pembayaran Dana Kompensasi BBM setiap bulan sebesar 70 persen dari hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi,” demikian bunyi ketentuan dalam pasal 8 dan 11 PMK tersebut.
Meski begitu, ketentuan 70 persen bukan nilai tetap. Menteri Keuangan dapat mengubahnya sesuai kondisi keuangan negara dan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK atas kompensasi tahun sebelumnya.
Skema baru ini menggunakan perhitungan proyeksi dana kompensasi yang disusun Direktorat Jenderal Anggaran dan direviu oleh Inspektorat Jenderal. Selain itu, BPKP juga akan melakukan reviu menyeluruh setiap tahun.
(Febrina Ratna Iskana)