sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembubaran BUMN Berlanjut, Iglas dan KKA Waiting List 

Economics editor Suparjo Ramalan
31/03/2023 16:22 WIB
BUMN yang masuk waiting list yakni PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA.
Pembubaran BUMN Berlanjut, Iglas dan KKA Waiting List (Foto: MNC Media)
Pembubaran BUMN Berlanjut, Iglas dan KKA Waiting List (Foto: MNC Media)

Adapun empat BUMN yang lebih dulu dibubarkan Kepala Negara diantaranya PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).

Meski sudah dinyatakan bubar pemerintah tidak langsung menutup BUMN tersebut. Agus menjelaskan Tim Likuidasi harus menyelesaikan utang perusahaan, pembayaran gaji karyawan, pesangon, dan sejumlah kewajiban lainnya. 

Setelah seluruh kewajiban perusahaan terpenuhi, pemerintah kemudian mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan pencabupan ini barulah perseroan dinyatakan ditutup. 

"Misalnya dipailitkan, misalnya kayak Istaka dan Merpati, kita kan nunggu lelang penjualan aset, ini juga sama, kan ada pembubaran lewat pailit (Pengadilan Niaga), dan ada lewat RUPS," ucapnya.

"Nah, yang RUPS juga sama ada tim likuidatornya, nanti ada RUPS pembubarannya sampe dengan dicabutnya NPWP perusahaan, nah itu baru bisa dikatakan ditutup. Jadi proses masih panjang," lanjut dia.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement