Kepala BPPW Maluku Reza Rizka Pratama mengatakan, pembangunan Pasar Mardika merujuk pada Peraturan Menteri PUPR No. 2 Tahun 2015 tentang bangunan gedung hijau.
“Dengan sejumlah fasilitas canggih yang ada, Pasar Mardika nantinya akan menjadi Pasar Rakyat Modern pertama yang bisa menjadi ikon baru Kota Ambon dan diharapkan bisa dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di Provinsi Maluku,” ucap Reza.
Dikatakan Reza, dengan telah selesainya konstruksi, saat ini aset Pasar Mardika telah diserahterimakan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku untuk pengelolaan.
Pasar Mardika pertama kali dibangun pada tahun 1988 dan setelah kerusuhan yang terjadi 1999, Pemerintah Kota Ambon sempat merekonstruksi bangunan Pasar Mardika di tahun 2005.