sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp3.304 Triliun di 2024, Begini Rincian Alokasinya

Economics editor Michelle Natalia
16/08/2023 20:18 WIB
Sri Mulyani mengatakan belanja negara dalam RAPBN 2024 sebesar Rp3.304,1 triliun atau 14,5% terhadap PDB.
Pemerintah Anggarkan Belanja Rp3.304 Triliun di 2024, Begini Rincian Alokasinya. (Foto: Tangkapan layar Youtube Kemenkeu RI)
Pemerintah Anggarkan Belanja Rp3.304 Triliun di 2024, Begini Rincian Alokasinya. (Foto: Tangkapan layar Youtube Kemenkeu RI)

"Juga untuk percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas serta penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN), percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Pelaksanaan Pemilu 2024, dan pengendalian inflasi untuk menjaga daya beli masyarakat," ucap Sri.

Adapun TKD tahun 2024 diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan antara lain melalui peningkatan kualitas tata kelola dan kinerja pengelolaan TKD, dengan sejumlah pokok kebijakan. Pertama, meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah dari tahap perencanaan hingga penganggaran.

Kedua, meningkatkan kualitas pengelolaan TKD melalui penguatan implementasi UU HKPD secara terarah, terukur, akuntabel, dan transparan serta mendorong pemanfaatan teknologi informasi.

"Ketiga, memperkuat earmarking TKD pada sektor prioritas untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi, antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, serta untuk pembayaran gaji PPPK, dan keempat, meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penggunaan TKD dalam mendukung pencapaian program prioritas nasional jangka pendek," tambah Sri.

Selain itu, pihaknya akan menerbitkan pedoman/juknis dan peraturan menteri K/L terkait yang terintegrasi dan tersinkronisasi antara satu dengan lainnya sebelum tahun anggaran dimulai, meningkatkan harmonisasi kebijakan dan pengalokasian TKD untuk pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, dan peningkatan investasi, sesuai kondisi di masing-masing daerah serta mempertimbangkan masukan-masukan daerah.

"Terakhir, menerapkan aturan yang mendorong pemerintah daerah agar TKD digunakan untuk mendanai kegiatan yang produktif dengan multiplier effect yang tinggi," ujarnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement