Dia menambahkan, untuk tahun ini, THR akan diberikan kepada PNS dan calon PNS, PPPK jadi honorer yang diangkat PPPK, TNI, Polri, pejabat staf khusus kementerian kelembagaan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, DPRD hingga hakim ad hoc.
“Untuk pengawasan ASN mereka akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, kemudian 100% tunjangan kinerja (tukin) di kementerian atau lembaga pemerintah pusat. Untuk instansi di daerah disesuaikan keuangan daerah setinggi-tingginya 100%,” ungkapnya.
Bagi pensiunan akan mendapatkan gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan pensiun. Bagi guru dan dosen terdapat tunjangan profesi sebesar 100%.
Adapun THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024 dan apabila belum selesai dilanjutkan pada Juli.
THR dan gaji ke-13 akan diterima penuh oleh PNS dan ASN karena Kementerian Keuangan tidak akan mengenakan potongan iuran dan pajak penghasilan (PPh) ditanggung oleh negara.
(YNA)