Menhub menjelaskan setidak ada 4 komponen yang dihitung ulang dalam rangka menurunkan harga tiket pesawat. Seperti pajak impor suku cadang, pengaturan harga avtur, pajak PPN, review cost rute penerbangan.
Namun demikian, dalam prosesnya hanya ada 2 komponen tiket yang bisa menjadi faktor dalam penurunan harga tiket. Yaitu penurunan pajak impor suku cadang dan pengaturan harga avtur saja.
"Jadi kalau kita bicara yang lebih pasti nomor 1 dan 2, itu penurunan sekitar 10 persen, tapi kita masih menunggu final dari kedua hal tersebut," kata dia.
(NIA DEVIYANA)