IDXChannel - Pemerintah bakal memberikan komponen tambahan dalam pemberian tunjangan bagi PNS yang bersedia pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Juli 2024. Tunjangan tersebut selanjutnya disebut tunjangan pionir yang berbeda dengan komponen tunjangan kinerja.
"Pemberian tunjangan pionir, bukan sebagai tambahan tunjangan kinerja, namun sebagai komponen baru yang masuk dalam penghargaan/penerimaan total bagi ASN yang bekerja di IKN," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resminya, Kamis (1/2/2024).
Namun demikian, Anas menjelaskan, ASN yang pindah ke IKN nantinya harus mempunyai literasi digital yang baik, multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
"Kita tidak hanya memindahkan ASN ke IKN saja, namun juga menyiapkan SDM unggul yang memiliki kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Terutama mampu multitasking dan menerapkan nilai BerAKHLAK adaptif dan kolaboratif," jelas Anas.