sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Bisa Minta Setoran Surplus BI untuk Kebutuhan APBN

Economics editor Nia Deviyana
06/01/2026 14:38 WIB
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025.
Pemerintah Bisa Minta Setoran Surplus BI untuk Kebutuhan APBN. Foto: iNews Media Group.
Pemerintah Bisa Minta Setoran Surplus BI untuk Kebutuhan APBN. Foto: iNews Media Group.

Sisa Surplus BI adalah hasil kegiatan BI setelah dikurangi pembagian untuk cadangan tujuan sebesar 30 persen, dan sisanya dipupuk sebagai cadangan umum.

Dengan demikian, jumlah modal dan cadangan umum menjadi sebesar 10 persen dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Bank Indonesia.

PMK 115 Tahun 2025 merupakan revisi atas PMK Nomor 179 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara. 

PMK 115/2025 telah ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan per 30 Desember 2025.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement