Adapun alasannya, kata dia, pengelolaan BUMN saat ini sudah terbagi antara dua lembaga, yakni Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
"Karena kan sekarang fungsi kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara," kata Prasetyo.
Saat ditanya soal nama lembaga baru yang akan digunakan, Prasetyo meminta masyarakat untuk menunggu hasil pembahasan.
"Nanti tunggu, tunggu pembahasan," ucapnya.
(NIA DEVIYANA)