Di mana, kebijakan tersebut memerlukan penguatan penegakan hukum pasca pelaksanaannya. Selain itu, besaran tarif yang diharapkan memang tidak lebih rendah dari tarif tax amnesty.
"Pemerintah sangat mengapresiasi seluruh masukan dan secara serius mendengarkan, membahas, serta mempelajarinya untuk menyempurnakan substansi yang telah diusulkan dalam RUU KUP dan akan menjadi bahan pertimbangan yang penting dalam pembahasan dengan DPR," kata Sri Mulyani.
Akan tetapi, Sri Mulyani tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut. (TIA)