IDXChannel - Pemerintah dan produsen menyepakati porsi kewajiban memasok ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minyak goreng menjadi 50 persen selama Ramadan dan Lebaran.
Sistem DMO minyak goreng sebelumnya yakni produsen minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang ingin mengekspor harus memenuhi DMO dengan kuota 1:6.
"Saya menggelar rakor hari ini bersama kementerian/lembaga terkait dengan para produsen minyak goreng. Kami menyepakati peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng, sebanyak 50 persen hingga memasuki masa Lebaran nanti," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan di Instagram @luhut.pandjaitan, dikutip Senin (6/2/2023).
Menurut Luhut, kenaikan harga minyak goreng curah menjelang Ramadan sehingga terjadi pergeseran konsumsi minyak goreng masyarakat yang terbiasa dari premium ke minyak goreng subsidi atau minyakita.
"Tingginya hak ekspor yang dimiliki menjadi disinsentif untuk melakukan pasokan DMO di tengah perlambatan permintaan ekspor," terang dia.
Ia menambahkan, melambungnya harga minyak goreng juga terjadi karena adanya masalah pada proses distribusi. Baik dari indikasi masih adanya stok yang menumpuk maupun pelanggaran terhadap penetapan harga HET di lapangan.
Pemerintah pun memutuskan untuk mendepositokan sebagian hak ekspor yang dimiliki eksportir saat ini, jadi eksportir tetap dapat menggunakan hak ekspor tersebut nanti setelah situasi kembali mereda.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan pemerintah akan melakukan pengawasan yang ketat berbasiskan data simirah dan menindak berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
"Semoga upaya ini bisa membantu menstabilkan harga minyak goreng pada posisi semula sehingga masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan mudah dan terjangkau harganya," pungkasnya.
(DES)