IDXChannel - Pemerintah dan produsen menyepakati porsi kewajiban memasok ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minyak goreng menjadi 50 persen selama Ramadan dan Lebaran.
Sistem DMO minyak goreng sebelumnya yakni produsen minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang ingin mengekspor harus memenuhi DMO dengan kuota 1:6.
"Saya menggelar rakor hari ini bersama kementerian/lembaga terkait dengan para produsen minyak goreng. Kami menyepakati peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng, sebanyak 50 persen hingga memasuki masa Lebaran nanti," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan di Instagram @luhut.pandjaitan, dikutip Senin (6/2/2023).
Menurut Luhut, kenaikan harga minyak goreng curah menjelang Ramadan sehingga terjadi pergeseran konsumsi minyak goreng masyarakat yang terbiasa dari premium ke minyak goreng subsidi atau minyakita.
"Tingginya hak ekspor yang dimiliki menjadi disinsentif untuk melakukan pasokan DMO di tengah perlambatan permintaan ekspor," terang dia.