Seperti diketahui pemerintah memutuskan untuk memperketat ketentuan PPKM mikro. Hal ini akan dijalankan dalam waktu dua minggu yakni mulai besok tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021
Beberapa kegiatan yang mengalami pengetatan salah satunya perkantoran.
Dimana untuk di zona merah yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) persentasenya 75 persen. Sementara yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25 persen
“Sedangkan di zona non merah itu 50:50 dengan penerapan prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi work from homenya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yg melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Dan ini akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian/lembaga maupun pemda,” ujarnya.
Sementara kegiatan belajar mengajar di zona merah kembali dilakukan secara daring Sementara di zona lainnya tentu mengikuti pengaturan dari kemendikbudristek yang sudah ada.
“Kemudian kegiatan sektor esensial ini baik itu antara lain industri, pelayanan dasar, utilitas publik, obyek vital nasional. Kemudian tempat kebutuhan pokok masy. Itu mulai dari supermarket, apotek, ini juga berjalan dg regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes yang lebih ketat,” ungkapnya.