Diketahui, ojek online dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi mengeluarkan peraturan penyesuaian tarif. Adapun kenaikan tarif ojek online seluruh Indonesia yang terbagi dalam tiga zona rata-rata berkisar sekitar 8% dan akan mulai berlaku pada 10 September mendatang.
Sementara untuk kenaikan biaya AKAP, diatur berdasarkan tarif dasar, tarif batas atas dan bawah per kilometer yang jumlahnya berbeda-beda setiap zona wilayah. Lasarus memahami penyesuaian tarif belum dapat memuaskan semua pihak.
“Seperti tarif ojol yang kenaikannya mungkin dianggap terlalu kecil. Tapi kebijakan Pemerintah pastinya sudah melalui perhitungan komponen biaya jasa. Semoga teman-teman ojol dapat memahami,” ungkapnya.
Sementara itu untuk angkutan sewa khusus seperti taksi konvensional dan taksi online, kata Lasarus diperlukan aturan tersendiri dan kewenangannya ada di Pemda. Hal yang sama juga berlaku untuk angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) kelas ekonomi serta angkutan perkotaan dan perdesaan.