Sebagaimana diketahui, rencana penyerahan DIM RUU EB-ET terpaksa ditunda lantaran timbulnya perbedaan pandangan antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan skema bisnis power wheeling tersebut. Skema bisnis yang menjadi usulan kementerian teknis itu belakangan dihitung ulang otoritas fiskal lantaran dianggap merugikan PLN.
"Ini belum sepakat lah, di pemerintah dari Kementerian Keuangan masih melihat mungkin itu ada sisi yang merugikan begitu menurut Kementerian Keuangan kan, kita masih kelebihan pasokan listrik," kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, saat ditemui belum lama ini. (NIA)