Sebagai langkah penindakan, Sudaryono menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap pedagang maupun perusahaan yang terbukti menyalurkan gula rafinasi ke pasar konsumsi. Bahkan, mengancam akan melakukan blacklist bagi perusahaan yang terbukti melanggar hukum.
"Kita ingin ini ditindak tegas, ditindak tegas baik itu dari sisi pedagangnya maupun perusahaan yang mengimpor itu. Yang jelas, yang jelas di-blacklist, ya kalau ada melanggar hukum, harus ada pidana. Ada Satgas Pangan kita libatkan semua," katanya.
(Dhera Arizona)