IDXChannel - Pemerintah memberikan izin kepada para orangtua atau wali peserta didik dalam memilih bentuk pembelajaran terhadap anaknya. Di mana sistem ini akan dibagi menjadi dua, yakni pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti mengatakan, orangtua peserta didik harus melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya, jika masih memilih pembelajaran jarak jauh.
"Bagi orangtua atau wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," ujar Suharti melalui keterangan resminya, Rabu (11/5/2022).
Hal tersebut disampaikan Suharti, usai dikeluarkannya Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," ujarnya.
Adapun empat Menteri tersebut, ialah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Suharti mengatakan, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat, serta capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), juga warga masyarakat lansia.
"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," katanya.
Suharti mengungkap, tidak semua daerah dapat melaksanakan PTM 100 persen. Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
"Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP." (TYO)