Permendag yang baru diterbitkan ini, diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Untuk barang- barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini.
Airlangga juga meminta pelaku usaha untuk segera melaksanakan penyelesaian kedua permasalahan tersebut.
Pengusaha dapat mengajukan kembali proses perijinan impor, baik yang terkait dengan PI (Persetujuan Impor) maupun persyaratan berupa Pertek (Pertimbangan Teknis) untuk beberapa komoditi.
Kemudian untuk kontainer yang tertahan, yang selama ini tidak dapat mengajukan pengurusan perijinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perijinan impor.
Selain itu, sesuai arahan Presiden, Airlangga juga mengimbau seluruh K/L terkait akan mendukung percepatan penyelesaian permasalahan perijinan impor.