IDXChannel - Pemerintah kembali merevisi aturan soal larangan dan pembatasan impor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.
"Presiden memberi arahan agar segera dilakukan revisi terhadap Permendag 36 Tahun 2023 yang telah direvisi Permendag 3 Tahun 2024 dan Permendag 7 Tahun 2024 per 10 maret," jelas Airlangga saat Konferensi Pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Dikatakan Airlangga, revisi juga dilakukan karena adanya kendala dalam perizinan impor. Hal itu akhirnya mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan dan lainnya.
Adapun hingga saat ini terdapat 26 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan, dengan rincian 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.