sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Larang Diskon Susu Formula, Ini Respons Pengusaha

Economics editor Tangguh Yudha
04/08/2024 15:11 WIB
Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang melarang produsen atau distributor susu formula untuk memberikan diskon atau potongan harga.
Pemerintah Larang Diskon Susu Formula, Ini Respons Pengusaha. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Larang Diskon Susu Formula, Ini Respons Pengusaha. (Foto: MNC Media)

Untuk diketahui, dalam pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024 disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa.

Pertama, pemberian contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma, penawaran kerja sama atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

Kemudian produsen dan distributor dilarang melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah. Lalu pemberian potongan harga (diskon) atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi sebagai daya tarik dari penjual.

Selanjutnya, produsen susu formula dilarang menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat dan pengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi kepada masyarakat.

Selain itu, dilarang melakukan pengiklanan susu formula yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial serta promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.

(Selfie Miftahul Jannah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement