IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan teknis dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin dalam PP tersebut yakni sola larangan penjualan susu formula dengan diskon.
Aturan tersebut bertujuan mendukung pemberian Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif bagi setiap bayi di Indonesia. Namun demikian, kondisi pemberian ASI tersebut berbeda-beda baik secara kondisi maupun ketersediaannya.
Larangan itu pun ditanggapi secara kontra oleh sejumlah ibu, baik yang membeli susu formula maupun yang menggunakan ASI eksklusif.
"Kalau pemerintah membatasi penjualan formula, terutama dilarang dijual dengan diskon, ya jangan lah," ujar Lia (36) kepada IDX Channel, Selasa (6/8/2024).
Lia yang memiliki putra berusia 18 bulan itu mengatakan pemberian ASI eksklusif tidak sama bagi setiap perempuan. Dia pun mengaku tidak bisa memberikan ASI kepada putranya sehingga merasa berat jika penjualan susu formula mulai dibatasi.