sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Produk Tembakau dan Rokok Elektronik Dilarang Dijual Melalui Situs hingga Medsos

News editor Raka Dwi Novianto
31/07/2024 14:00 WIB
Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menggunakan situs web atau aplikasi elektronik dan media sosial (medsos).
Produk Tembakau dan Rokok Elektronik Dilarang Dijual Melalui Situs hingga Medsos. (Foto MNC Media)
Produk Tembakau dan Rokok Elektronik Dilarang Dijual Melalui Situs hingga Medsos. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menggunakan situs web atau aplikasi elektronik dan media sosial (medsos). Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, Pasal 434 ayat (1) huruf f PP 28/2024.

"Pasal 434 ayat (1) huruf f PP 28/2024 melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan situs web atau aplikasi elektronik dan media sosial (medsos)," bunyi pasal tersebut sebagaimana dikutip pada Rabu (31/7/2024).

Lebih lanjut, pada Pasal 434 ayat (2) PP 28/2024 mengatur pengecualian penjualan produk tembakau dan rokok elektronik komersial melalui situs web atau aplikasi elektronik jika terdapat verifikasi umur.

Berikut bunyi Pasal 434:

Pasal 434

(1) Setiap orang dilarang menjual Produk tembakau dan rokok elektronik:
a. Menggunakan mesin layan diri
b. Kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil
c. Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik
d. Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui
e. Dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
f. Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement