"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," tulis Pasal tersebut.
Pasal 434 ayat (1) huruf e PP 28/2024 mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
PP ini bertujuan untuk mengurangi dampak buruk kesehatan akibat konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik serta melindungi kelompok-kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.
Peraturan ini merupakan langkah konkret dalam pelaksanaan UU Kesehatan yang baru disahkan, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran publik dan mengurangi prevalensi merokok di masyarakat.
(Dhera Arizona)