sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Produk Tembakau dan Rokok Elektronik Dilarang Dijual Melalui Situs hingga Medsos

News editor Raka Dwi Novianto
31/07/2024 14:00 WIB
Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menggunakan situs web atau aplikasi elektronik dan media sosial (medsos).
Produk Tembakau dan Rokok Elektronik Dilarang Dijual Melalui Situs hingga Medsos. (Foto MNC Media)
Produk Tembakau dan Rokok Elektronik Dilarang Dijual Melalui Situs hingga Medsos. (Foto MNC Media)

Kemudian Pasal 435 PP 28/2024, mengatur setiap orang yang memproduksi dan/atau mengatur produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.

Lalu Pasal 436 PP 28/2024 mengatur peringatan kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 adalah aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP tersebut memiliki sejumlah ketentuan penting yang bertujuan untuk mengatur dan membatasi penjualan serta penggunaan produk tembakau dan rokok elektronik.

Salah satunya larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang atau ketengan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP 28/2024.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement