"Misalnya kalau bendungan, ini kan ada masalah tanah, alih fungsi misal dari hutan produksi ke hutan lindung, itu kan butuh waktu, kalau itu diperkirakan dengan pengalihan lahan itu tidak terkejar tahun ini, maka anggarannya dialihkan ke proyek yang sifatnya lebih progresif," sambung Endra.
Sehingga, apabila ada pembangunan infrastruktur yang juga masuk dalam daftar PSN, namun progres pembangunannya dinilai memakan waktu yang lama dan diperkirakan melenceng dari target, maka Kementerian PUPR akan melakukan rekomposisi terhadap proyek tersebut.
"Misalnya ada suatu proyek yang tersendat, misal diperkirakan sampai akhir tahun ini tidak akan selesai, kita pakai ke proyek PSN lain yang kemungkinan penyelesaiannya lebih besar karena tidak ada masalah tanah atau alih fungsi status lahan," kata Endra.
"Jadi kita melakukan rekomposisi saja, artinya output-nya sama tetapi dipindahkan dari bendungan a ke bendungan B, karena bendungan B ini dinilai lebih cepat penyelesaiannya dari bendungan A," pungkasnya.
(YNA)