IDXChannel - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) komoditi gula pasir menjadi Rp 16 ribu per kilogram. Kebijakan ini dinilai sudah tepat dan lebih masuk akal dibanding mempertahankan HET di Rp 14.500 per kilogram di yang jauh dari harga yang berlaku di pasar saat ini.
Pengamat Ekonomi, Gunawan Benjamin, mengatakan kebijakan menaikkan HET gula pasir ini sudah mencerminkan kondisi harga di pasar saat ini. Pasalnya harga gula pasir sudah menyentuh Rp 16 ribu per kilogramnya.
"Harga gula pasir tidak berfluktuasi, di saat harganya naik maka harga yang terbentuk adalah harga keekonomian yang baru. Tidak seperti harga pangan lainnya yang kerap berfluktuasi. Misal harga cabai merah, yang sangat volatile bisa bergerak jauh di atas harga keekonomiannya atau turun di bawah harga keekonomiannya," kata Gunawan, Sabtu (11/11/2023).
Gunawan menyebut pembentukan harga gula pasir ini pada dasarnya juga dipengaruhi oleh kenaikan biaya input. Yang pada umumnya mengalami kenaikan setiap tahun seiring dengan perkembangan inflasi. Karena biaya input produksi seperti kenaikan gaji pegawai perusahaan ini bersifat tetap dan tidak mungkin diturunkan. Kenaikan biaya input untuk menanam tebu juga akan mengalami peningkatan, termasuk biaya operasional.
"Sehingga harga keekonomian gula pasir saban tahunnya akan mengalami kenaikan. Namun penyesuaian kenaikan harga gula pasir tidak dilakukan sepanjang tahun. Sehingga penetapan HET untuk harga gula pasir bisa lebih lambat dibandingkan dengan realisasi harga gula pasir di lapangan. Dan sudah pasti masyarakat mengeluh dengan kenaikan harga gula pasir belakangan ini," tukasnya.