sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Pastikan Cukai Rokok Tak Naik di 2026

Economics editor Anggie Ariesta
26/09/2025 15:31 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai rokok tidak akan naik pada 2026.
Pemerintah Pastikan Cukai Rokok Tak Naik di 2026 (Foto: iNews Media Group)
Pemerintah Pastikan Cukai Rokok Tak Naik di 2026 (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai rokok tidak akan naik pada 2026.

Keputusan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada Jumat (26/9/2025), yang dihadiri produsen besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.

Purbaya sempat mempertimbangkan penurunan tarif cukai dalam pertemuan tersebut. Namun para produsen meminta agar tarif tetap dipertahankan.

"Jadi tahun 2026, tarif cukainya tidak kita naikin," ujar Purbaya dalam diskusi bersama wartawan, Jumat (26/9/2025). 

Purbaya menekankan bahwa fokus utama pemerintah ke depan bukan pada perubahan tarif, melainkan pemberantasan peredaran rokok ilegal baik dari luar negeri maupun produksi dalam negeri.

"Ada barang ilegal yang di luar negeri, tapi banyak juga yang dari dalam negeri. Dari produk-produk yang nggak bayar pajak ya. Kalau kita bunuh semua, ya matilah mereka. Jadi tujuan saya menjaga, menciptakan langkaman kerja juga menjadi tidak terpenuhi juga. Jadi nanti kita akan buat suatu program khusus,” tutur Purbaya. 

Sebagai tindak lanjut, pemerintah tengah menyiapkan program khusus untuk menarik produksi ilegal masuk ke dalam sistem perpajakan resmi. Salah satu konsep yang akan dikembangkan adalah sentralisasi kawasan produksi dan layanan terpadu (one-stop service) untuk memudahkan kepatuhan cukai. 

Purbaya mencontohkan, model kawasan khusus ini sudah berjalan di Kudus dan Parepare. Di kawasan tersebut, tersedia fasilitas mesin, gudang, pabrik, hingga kantor Bea Cukai dalam satu lokasi. Dengan begitu, produsen, termasuk usaha kecil, dapat lebih mudah memenuhi kewajiban cukai.

"Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana jadi konsepnya sentralisasi. One stop service ini sudah jalan di Kudus dan Pare Pare. Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya," ujar Purbaya.

Purbaya menambahkan, pendekatan ini tidak hanya ditujukan untuk melindungi industri besar, tetapi juga memberi ruang bagi pelaku usaha kecil agar tetap bisa beroperasi secara legal.

"Jadi mereka bisa masuk ke sistem kita gak hanya bela perusahaan-perusahaan besar tapi kecil bisa masuk ke sistem dan tentunya bayar cukai. Kan kita atur mereka bisa kerja sama perusahaan-perusahaan besar,” kata dia. 

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement