Panutan merinci, program PEN memberikan bantalan dan bantuan kepada enam sektor yaitu Kesehatan, Perlindungan Sosial, Sektoral dan Pemda, UMKM, Pembiayaan Korporasi, dan Insentif Usaha.
Dari enam komponen tersebut program Perlindungan Sosial mendapatkan alokasi anggaran yang paling besar yaitu Rp230,21 triliun dengan serapan anggaran yang sangat baik yaitu Rp217,99 triliun atau 94,7 persen per 23 Desember 2020.
Tidak hanya melindungi yang miskin dan rentan, pemerintah juga melaksanakan kebijakan dan program yang melindungi penduduk kelas menengah. Program tersebut berupa perluasan penerima dan manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Diskon Listri, BST non Jabodetabek.
Selain itu juga terdapat program Bantuan Sembako Jabodetabek, BLT Dana Desa, Pra Kerja, Subsidi Gaji Naker, Bantuan Beras PKH, BST Kartu Sembako, Subsidi Gaji Guru Honorer Kemendikbud, Subsidi Kuota Kemendikbud. "Sehingga program PEN mampu menyelamatkan lebih dari 5 juta orang menjadi kategori miskin baru," imbuh Panutan. (RAMA)