sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Perpanjang Diskon Iuran JKK hingga Januari 2026

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
26/06/2025 03:13 WIB
Pemerintah memperpanjang program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi perusahaan industri padat karya hingga Januari 2026.
Pemerintah Perpanjang Diskon Iuran JKK hingga Januari 2026. (Foto Istimewa)
Pemerintah Perpanjang Diskon Iuran JKK hingga Januari 2026. (Foto Istimewa)

"Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan," ujar Cris dalam keterangan resmi, Rabu (25/6/2025). 

Lebih lanjut, Cris menjelaskan, revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya. 

"Hal dinilai penting untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik," katanya.

Kedua, menjamin perlindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dia menegaskan, meskipun ada keringanan iuran, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement