Ridwan melanjutkan, ada juga usulan agar harga batu bara DMO dibeli PLN dengan harga pasar. Selisih harga USD70 per ton dengan harga pasar akan ditanggung bersama oleh pengusaha berupa iuran badan layanan umum pungutan batu bara. Hal itu menjadi sebuah pendapat yang saat ini sedang digodok.
"Saya bicara terbuka dengan PLN. Harga USD70 saja PLN bayarnya lama. Apalagi PLN membayar harga USD150 misalnya, akan lebih lama lagi. Apakah para pengusaha mau?" tuturnya.
Di sisi lain, untuk melakukan iuran pungutan batu bara harus ada dasar hukum. "Sepengetahuan kami untuk memungut iuran dari masyarakat itu harus berdasarkan undang-undang. Sekarang kita belum punya undang-undang untuk memungut iuran dari pengusaha batu bara. Itu juga sebuah aspek legal yang harus kita antisipasi," jelas Ridwan.
Menurut dia, harga DMO batu bara ini bukan masalah besar yang harus dicari solusinya. Sebab, pengusaha boleh memproduksi 100%, tetapi 25% dijual ke dalam negeri dengan harga tersebut. "Ini soal kepatuhan saja. Jadi kalau mau mencari jalan sederhana pun tidak sederhana. Setiap bulan kami pantau. Kalau perusahaan sudah memenuhi kewajibannya, silakan ekspor. Kalau belum tunggu dulu," jelasnya. (TIA)