sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Putuskan Harga DMO Batu Bara Tetap USD70 per Ton

Economics editor Oktiani Endarwati
27/01/2022 20:49 WIB
Pemerintah menetapkan harga jual batu bara Domestic Market Obligation (DMO) untuk pembangkit listrik sebesar USD70 per ton.
Pemerintah menetapkan harga jual batu bara Domestic Market Obligation (DMO) untuk pembangkit listrik sebesar USD70 per ton. (Foto: MNC Media)
Pemerintah menetapkan harga jual batu bara Domestic Market Obligation (DMO) untuk pembangkit listrik sebesar USD70 per ton. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menetapkan harga jual batu bara Domestic Market Obligation (DMO) untuk pembangkit listrik sebesar USD70 per ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, harga USD70 per ton merupakan keputusan sidang kabinet. Saat ini memang pada beberapa usulan yang dinamis terkait harga batu bara untuk DMO. Hal ini karena adanya disparitas antara harga jual batu bara DMO dengan harga batu bara di pasaran.

Menurut Ridwan, ada pendapat dari DPR yang menyebutkan bahwa harga USD70 per ton bagi PLN merupakan harga yang pantas. DPR menilai rakyat Indonesia berhak mendapatkan harga yang lebih murah daripada batu bara dijual ke luar negeri.

Ada pula yang menyatakan penetapan harga USD70 per ton ini menimbulkan gangguan terhadap bisnis batu bara karena harga yang ditetapkan berbeda dengan harga pasar.

"Harus kita pahami juga bahwa bisnis PLN itu memang bisnis subsidi. Bisnis yang tidak sama dengan mekanisme pasar. Jadi tidak sepenuhnya tepat jika ini dianggap disrupsi untuk pasar," ujarnya dalam IDX Channel Special Dialogue, Kamis (27/1/2022).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement