Selain itu, untuk eningkatkan transparansi publik dan akuntabilitas pengelolaan APBN yang digunakan untuk mendanai kegiatan mitigasi
dan adaptasi perubahan iklim di Lingkungan
kementerian/lembaga.
"Apa yang sudah di-tagging (ditandai) itu juga bisa untuk refinancing dari sisi pembiayaan, atau istilahnya bisa diputar lagi untuk sumber pembiayaan baru," pungkasnya.
(NIA)