sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah RI Larang Bisnis Thrifting, Seberapa Terancam Industri Tekstil RI?

Economics editor Maulina Ulfa - Riset
17/03/2023 17:06 WIB
Bisnis thrifting pakaian impor mendapat sorotan keras dari pemerintah Indonesia. Bahkan impor pakaian bekas saat ini digolongkan sebagai aktivitas ilegal.
Pemerintah RI Larang Bisnis Thrifting, Seberapa Terancam Industri Tekstil RI? (Foto: MNC Media)
Pemerintah RI Larang Bisnis Thrifting, Seberapa Terancam Industri Tekstil RI? (Foto: MNC Media)

Loyonya Industri Tekstil dan Fesyen Nasional

Wajar jika pemerintah menggencarkan kampanye anti thrifting bahkan mengaturnya lewat sejumlah regulasi. Mengingat, pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi sepanjang 2022 hanya sebesar 9,34%.

BPS mencatat, produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga konstan (ADHK) dari industri tekstil dan pakaian jadi sebesar Rp34,85 triliun pada kuartal tiga tahun lalu.

Nilai ini bertumbuh 8,09% dibandingkan periode tahun sebelumnya sebesar Rp32,24 triliun yoy.

Meski masih tumbuh positif, kenaikannya melambat dibandingkan pada kuartal sebelumnya yang sebesar 13,74% (yoy). Hal itu salah satunya disebabkan oleh turunnya utilisasi di masing-masing subsektor industri tekstil. 

Secara rinci, utilisasi industri serat mengalami penurunan 20%. Industri pemintalan (spinning) mencatatkan penurunan utilisasi sebesar 30%.

Kemudian, utilisasi industri penenunan (weaving) dan perajutan (knitting) terkontraksi 50%. Sedangkan, utilisasi industri garmen dan pakaian bayi masing-masing mengalami penurunan sebesar 50% dan 20-30%.

Di Indonesia, beberapa perusahaan tekstil tercatat melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kapitalisasi pasar (market cap) jumbo. (Lihat tabel di bawah ini.)

Kinerja emiten tekstil ini juga tak terlalu menggembirakan dalam beberapa waktu terakhir.

Bahkan, ada beberapa emiten yang harus terkena suspensi oleh BEI, salah satunya PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang sedang mengalami masalah utang.

Selain itu, dampak loyonya industri tekstil, terdapat beberapa perusahaan yang memangkas jam kerjanya menjadi 3-4 hari dari sebelumnya 7 hari. Akibatnya, terdapat 92.149 ribu orang yang terdampak PHK dari industri ini.

Kondisi tersebut tak lepas dari menurunnya ekspor tekstil, khususnya ke Amerika Serikat dan Eropa.  

Namun, lesunya ekspor memang dipengaruhi oleh kondisi perekonomian beberapa negara maju tersebut. Oleh karenanya, bisnis thrifting tidak bisa serta-merta dijadikan kambing hitam. (ADF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement