sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Sahkan Aturan Jual Beli Listrik Energi Terbarukan, Ini Rinciannya

Economics editor Nia Deviyana
11/03/2025 20:30 WIB
Regulasi ini diundangkan pada 4 Maret 2025 sebagai langkah strategis mendukung target energi bersih nasional secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Pemerintah Sahkan Aturan Jual Beli Listrik Energi Terbarukan, Ini Rinciannya. Foto: MNC Media.
Pemerintah Sahkan Aturan Jual Beli Listrik Energi Terbarukan, Ini Rinciannya. Foto: MNC Media.

Hal ini juga menyebabkan keterlambatan dalam realisasi proyek serta ketidakpastian dalam skema pembayaran, mekanisme force majeure, dan pembagian risiko, yang berisiko terhadap stabilitas finansial para pengembang.

"Regulasi yang lebih jelas dan berkeadilan ini diharapkan dapat mendorong investasi di sektor energi terbarukan, sehingga mempercepat pencapaian target energi hijau. Secara keseluruhan, kebijakan ini menjadi langkah penting untuk memastikan Indonesia dapat mencapai ketahanan energi yang lebih ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi," kata Eniya.

Untuk diketahui, Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur lebih rinci, di antaranya tentang ketentuan PJBL dan perpanjangan PJBL, besaran jaminan pelaksanaan, perubahan harga Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Commercial Commercial Operation Date (COD) PLTP.

Kemudian, pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon dari EBT, transaksi khusus apabila pembangkit EBT memiliki penyimpanan energi, hingga pelaksanaan refinancing pembangkit EBT. 

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement