IDXChannel - Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna, buka suara terkait polemik Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurutnya, iuran tersebut bukan diperuntukkan sebagai cicilan rumah.
Iuran Tapera bertujuan agar masyarakat bisa mendapatkan subsidi bunga cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi 5% flat.
Herry menjelaskan tabungan yang dibayarkan oleh peserta Tapera sektor swasta sebesar 3%, akan diakumulasikan selama setahun. Jika peserta dinilai memenuhi syarat, maka baru bisa memanfaatkan Tapera untuk membeli rumah melalui skema KPR atau KBR dengan bunga flat 5%.
"Konsepnya banyak keliru, itu dipikir uang itu dipakai cicil (rumah), enggak, dibuatkan dana tabungan tadi, kan tabungan orang iuran segitu banyak, uang yang dikumpulkan dimasukin ke investasi tadi," ujar Herry usai konferensi pers di Kantor Staf Presiden dikutip Jumat (2/6/2024).
Dengan dana yang terkumpul maka peserta yang ingin mencicil rumah bisa mendapatkan subsidi bunga KPR menjadi 5%. Dia berharap skema tersebut dapat meringankan masyarakat yang belum memiliki rumah karena bunga KPR yang didapat jauh lebih rendah dari bunga bank konvensional sebesar 11%.