Dari jumlah ketertarikan tersebut, sebanyak 36 diantaranya telah menandatangani non disclosure agreement, atau sudah memasuki tahap lanjutan.
"Sudah cukup banyak LoI yang disampaikan kepada kami. Jumlahnya per hari ini 209, dan dari situ, sekitar 36 sudah menandatangani apa yang disebut non disclosure agreement. Jadi sudah meningkat di tahap selanjutnya," ujar Kepala Badan OIKN, Bambang Susantono, Senin (15/5/2023).
Menurut Bambang, saat investor sudah masuk ke dalam tahap lanjutan, maka pembicaraan akan lebih detil karena akan ada pertukaran data-data dan sebagainya.
"Setelah itu biasanya akan melihat ke lapangan. Kemudian setelah itu, mereka membuat studi kelayakan dan tentu saja rencana bisnis yang akan diambil," tutur Bambang.
Dengan runtutan proses yang harus dilewati, Bambang menyatakan perlu waktu bagi investor untuk dapat menjalaninya sesuai ketentuan.